Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama 49 organisasi di 42 Kabupaten di 21 Provinsi* akan memulai kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) pada esok hari, 25 November hingga 10 Desember 2011. Jumlah organisasi yang terlibat bertambah 12 organisasi dari tahun sebelumnya dan sebagian besar adalah lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Kami berharap media, melalui jaringannya dapat ikut serta memberitakan tidak saja kegiatannya, tetapi turut mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan, jelas Andy Yentriyani, komisioner dan ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan.
Mengajak masyarakat untuk mengenali dan ikut menangani kekerasan seksual terhadap perempuan adalah tema yang diusung Komnas Perempuan sejak tahun 2010 hingga 2014. Pemantauan Komnas Perempuan selama 13 tahun (1998-2011) menunjukkan hampir seperempat kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual, atau ada 93.960 kasus kekerasan seksual dari 400,939 total kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini berarti setiap harinya, ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.* Namun, angka dan data yang tersedia belum menunjukkan kondisi yang sesungguhnya karena beratnya pertaruhan perempuan korban untuk melapor.
Isu kekerasan seksual memiliki dimensi yang sangat khas bagi perempuan. Akses keadilan bagi korban masih dihalangi oleh keterbatasan hukum, di tingkat substansi, struktur maupun budaya. Contohnya saja, ada banyak peristiwa kekerasan seksual yang dialami perempuan tetapi tidak dikenali atau bila diakui, itu dengan definisi yang sangat terbatas. Di masyarakat, isu ini kerap ditanggapi dengan penuh prasangka moralitas sehingga masyarakat cenderung menyalahkan korban, ungkap Masruchah, wakil ketua Komnas Perempuan.
Dari 14 bentuk kekerasan seksual yang dikenali Komnas Perempuan, PERKOSAAN menjadi fokus utama kampanye tahun ini. Kasus perkosaan merupakan separuh (50%) dari seluruh total kasus kekerasan seksual yang terpilah. Untuk bentuk perkosaan ini, Komnas Perempuan menggunakan definisi yang diadopsi di pengadilan pidana internasional, yaitu tidak hanya terbatas pada penetrasi alat kelamin laki-laki ke perempuan, tetapi juga penggunaan bagian tubuh lainnya atau alat, pemaksaan oral maupun anal seks. Definisi ini lebih luas daripada yang saat ini dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Perkosaan dapat terjadi di ranah personal seperti marital rape (perkosaan dalam perkawinan), incest (perkosaan anak oleh anggota keluarganya), dan perkosaan dalam pacaran; di ranah publik seperti perkosaan oleh teman, tetangga, orang tidak dikenal, pemuka agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan anggota komunitas lainnya; serta di ranah negara, misalnya dalam konteks penyiksaan. Tidak mudah bagi perempuan karena mereka harus berhadapan dengan berbagai hambatan, antara faktor personal, sosial budaya, hukum dan politik,* papar Andy.
Selain mengajak masyarakat untuk mengenali bentuk-bentuk, akar masalah dan penanganannya, Komnas Perempuan juga mengajak berbagai pihak untuk menyelesaikan berbagai hambatan bagi perempuan korban perkosaan dalam rangka mengakses keadilan dan pemulihan. ôDengan menyelesaikan seluruh persoalan secara komprehensif, harapannya kerumitan isu kekerasan seksual dapat diurai, dan isu kekerasan seksual tidak lagi ditangani secara reaktif dan tidak tepat sasaran, jelas Masruchah.
Untuk informasi lebih lanjut :
Narasumber/Komisioner :
· Masruchah (Wakil Ketua): 0811843297
· Andy Yentriyani (Komisioner, Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat): 081317128173
· Sylvana Maria Apituley (Komisioner, Ketua Sub Komisi Gugus Kerja Papua): 08119101151
· Saur Tumiur Situmorang (Komisioner, Anggota Sub Komisi Pemantauan): 081362113287
Info khusus:
K16HAKTP: Siti Maesaroh (Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat): 081932787358
Agenda kampanye di berbagai kota: Theresia Yuliwati (Asisten untuk Kampanye): 08119626762
Kajian Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani: Nunung Qomariyah (Asisten untuk Redaksi): 081328384351
* Informasi terkini terkini tentang kampanye di berbagai kota bisa dilihat di * HYPERLINK "http://www.komnasperempuan.or.id" *www.komnasperempuan.or.id*
* Data ini merupakan hasil dokumentasi yang berasal dari CATAHU, yaitu catatan tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban, pemantauan Komnas Perempuan tentang pengalaman kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks Aceh, Poso, Tragedi 1965, Ahmadiyah, migrasi, Papua, Ruteng, pelaksanaan Otonomi Daerah, dan rujukan Komnas Perempuan pada data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR).
* Untuk penjelasan mengenai hambatan mengakses keadilan dan pemulihan, lihat Kajian Kekerasan Seksual 2011: Perkosaan