| |
 |
 |
Tentang YSIK |
Misi YSIK
1. Memberikan dukungan yang lebih besar bagi lembaga-lembaga yang mempunyai inisiatif strategis dan pemberdayaan masyarakat terpinggirkan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber-sumber yang ada (politik, ekonomi dan sosial budaya).
2. Mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga pengembang kapasitas masyarakat sipil yang berfungsi sebagai grant making di wilayan-wilayah strategis.
3. Menyediakan dukungan dalam merangsang inisiatif dan aktifitas, khususnya dalam mengurangi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kekerasan dan pengarus utamaan gender.
4. Memobilisasi dan mengelola sumber-sumber dana yang ada baik dari lembaga dana internasional dan nasional, masyarakat, dan lembaga lainnya sehingga memiliki akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi.
Strategi YSIK
1. Penguatan Masyarakat Sipil Dan Kemanusiaan
YSIK memprioritaskan strategi untuk mendorong penguatan masyarakat sipil dan program-program kemanusiaan mengingat lembaga donor besar, baik dari dalam maupun luar negeri, cenderung menyalurkan dana kepada lembaga-lembaga yang sudah mapan dan sering juga peruntukan dananya sangat spesifik (hanya untuk kegiatan pelestarian atau kegiatan ekonomi saja). Sementara kegiatan-kegiatan kecil yang dikerjakan oleh kelompok atau lembaga yang belum mapan sangat sulit mendapatkan dana.
2. Penggalangan Dana
YSIK dapat melakukan inisiatif, mendorong, membantu dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang sesuai dengan nilai-nilai YSIK untuk melakukan penggalangan dana bersama.
3. Penguatan Kapasitas Internal YSIK
Sebagai sebuah organisasi grant making, YSIK dituntut untuk bekerja lebih efisien dan efektif. Dalam menjalankan fungsi itu, YSIK perlu untuk melakukan penguatan kapasitas internal baik dalam hal penguatan governance, management maupun sumberdayanya dan sistem PME. Penguatan kapasitas internal secara tidak langsung diharapkan akan memberikan sumbangan bagi penguatan masyarakat sipil yang tertindas karena dengan organisasi grant making yang kuat dan berkelanjutan akan berdampak pada penggalangan, pengelolaan, dan pendistribuasian dana kepada organisasi rakyat secara efektif, tepat sasaran dan bertanggung gugat.
|
|
 |